Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian urusan pensiun di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa dan Banten.
(2) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian urusan pensiun di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Kalimantan.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian urusan pensiun di lingkungan Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sulawesi, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Bali, dan Nusa Tenggara.
(4) Subagian Administrasi Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian pemberhentian dan penyelesaian administrasi dalam rangka penegakan hukuman disiplin pegawai.
Koreksi Anda
