Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan di bidang pemberhentian dan pemensiunan, dan penegakan disipilin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id