Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penetapan pengangkatan dan kepangkatan pegawai;
b. penyiapan penetapan penggajian;
c. penyiapan penetapan pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil; dan
d. pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
