Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisa Kebutuhan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan analisa kebutuhan dan penyusunan kebutuhan pengembangan karir pegawai serta pemberian piagam penghargaan bagi pegawai yang telah menjalani pensiun. (2) Subbagian Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pengembangan si stem kepegawaian, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan luar negeri dan pengurusan pegawai ke luar negeri dalam kerja sama teknis luar negeri serta pemberian penghargaan kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi di lingkungan kementerian. (3) Subbagian Seleksi Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan penyaringan pegawai untuk keperluan pengangkatan, penempatan dan pengembangan karir pegawai.
Koreksi Anda