Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karir Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Analisa Kebutuhan Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Seleksi Pengembangan Pegawai.
Koreksi Anda
