Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penganalisaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir pegawai;
b. penyiapan dan penyaringan pegawai untuk keperluan pengangkatan, penempatan dan pengembangan;
c. penyiapan pengiriman pegawai ke luar negeri; dan
d. penyiapan pemberian penghargaan kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi.
676, No.2010 19
Koreksi Anda
