Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penganalisaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir pegawai; b. penyiapan dan penyaringan pegawai untuk keperluan pengangkatan, penempatan dan pengembangan; c. penyiapan pengiriman pegawai ke luar negeri; dan d. penyiapan pemberian penghargaan kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi. 676, No.2010 19
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id