Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karir Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, dan analisa kebutuhan pengembangan karir pegawai dan bahan seleksi pegawai, pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan luar negeri.
Koreksi Anda
