Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Formasi dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Peraturan Perundangan- undangan;
c. Subbagian Jaminan Sosial; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
