Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Umum Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana formasi, pengadaan, alokasi formasi dan pengendalian kepangkatan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundangan-undangan dan petunjuk-petunjuk kepegawaian, penghimpunan dan pemeliharaan peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian; c. penyiapan penyelesaian urusan jaminan hari tua, kartu isteri/suami, cuti pegawai dan lain-lain sebagainya; dan d. pengelolaan urusan tata usaha Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda