Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Umum Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana formasi, pengadaan, alokasi formasi dan pengendalian kepangkatan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundangan-undangan dan petunjuk-petunjuk kepegawaian, penghimpunan dan pemeliharaan peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;
c. penyiapan penyelesaian urusan jaminan hari tua, kartu isteri/suami, cuti pegawai dan lain-lain sebagainya; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
