Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana formasi, pengadaan dan alokasi formasi, pengendalian kepangkatan, kesejahteraan dan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
