Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Umum Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Karir Pegawai;
c. Bagian Mutasi Pegawai;
d. Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai;
e. Bagian Tata Usaha Kepegawaian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
