Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana formasi, pengadaan dan penempatan, pengelolaan kepangkatan, kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian; b. penyusunan rencana pengembangan pegawai dan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kinerja; c. perencanaan gaji berkala dan mutasi pegawai; d. pengembangan kinerja, kesejahteraan, disiplin, pemberhentian dan pensiun pegawai; e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Kepegawaian. 676, No.2010 17
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id