Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan I;
b. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan II;
c. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Pemantauan, Analisa dan Pelaporan IV.
Koreksi Anda
