Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian;
b. pelaksanaan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program kementerian periode sebelumnya;
676, No.2010 15
c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program kementerian; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya.
Koreksi Anda
