Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian; b. pelaksanaan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program kementerian periode sebelumnya; 676, No.2010 15 c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program kementerian; dan d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id