Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Fasilitasi Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana dan fasilitasi pengelolaan serta pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Standardisasi Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan standardisasi pengelolaan dan penyajian informasi di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi di lingkungan kementerian.
(4) Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Telematika mempunyai tugas melakukan koordinasi pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal serta infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
