Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Fasilitasi Telematika;
b. Subbagian Standardisasi Telematika;
c. Subbagian Data dan Informasi; dan
d. Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Telematika.
Koreksi Anda
