Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian; b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan telematika di lingkungan kementerian; c. koordinasi penyusunan standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika di lingkungan kementerian; d. pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan penyajian informasi di lingkungan kementerian;dan e. koordinasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal serta infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda