Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, standardisasi pengelolaan dan pendayagunaan telematika, fasilitasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, serta pengamanan dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id