Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Standardisasi Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penelaahan dan penyusunan standardisasi sarana kerja serta pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja.
(2) Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, serta koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Analisa Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
