Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi sarana kerja, dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja; b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian; c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan. 676, No.2010 13
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id