Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan kementerian;
b. pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi di lingkungan kementerian;
c. pelaksanaan pemantauan kinerja organisasi di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan organisasi; dan
e. pengevaluasian organisasi.
Koreksi Anda
