Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, analisa kebutuhan, penyusunan standar, perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan kementerian; b. pengelolaan dan pengolahan data unit organisasi di lingkungan kementerian; c. pelaksanaan pemantauan kinerja organisasi di lingkungan kementerian; d. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan organisasi; dan e. pengevaluasian organisasi.
Koreksi Anda