Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan perencanaan, program rencana strategis dan program dan anggaran; b. penghimpunan dan penelahaan data perencanaan strategis, penelahaan data perencanaan program dan anggaran kementerian; c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM); d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian; e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia; f. penyusunan dan pengolahan Rencana kerja (Renja), nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L); g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA-K/L) di lingkungan kementerian; h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran kementerian.
Koreksi Anda