Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Kelembagaan;
c. Bagian Tata Laksana;
d. Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika;
e. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
