Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan telematika dan evaluasi serta penyusunan laporan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id