Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
676, No.2010 7
Koreksi Anda
