Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id