Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Panitia berwenang :
a. menentukan kuota Calon Taruna AKIP dan AIM yang lulus tes kesehatan dan kesamaptaan, psikotes dan tes pengamatan fisik dan keterampilan;
b. MENETAPKAN kelulusan bagi Calon Taruna AKIP dan AIM pada tiap tahapan tes; dan
c. MENETAPKAN kelulusan akhir bagi Calon Taruna AKIP dan AIM.
Koreksi Anda
