Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM, Panitia bertugas :
a. menyiapkan jadwal kegiatan;
b. menyiapkan pedoman;
c. melaksanakan pengumuman;
d. melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menerima dan menyeleksi berkas lamaran;
f. memberikan nomor peserta seleksi;
g. memeriksa dan menilai hasil seleksi;
h. menyiapkan materi ujian tertulis;
i. menyiapkan seluruh perlengkapan;
j. melaksanakan tes kesehatan dan kesamaptaan;
k. melaksanakan psikotes;
l. melaksanakan tes pengamatan fisik dan keterampilan;
m. melaksanakan ujian tulis; dan
n. membuat laporan secara tertulis kepada Menteri atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
