Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan hasil setiap tahap ujian ditetapkan dengan surat keputusan panitia.
(2) Penetapan hasil ujian secara keseluruhan pada tahap akhir dilaksanakan oleh Panitia dalam rapat kelulusan dan ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri.
(3) Penetapan hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui media massa cetak, papan pengumuman, atau situs resmi Departemen.
Koreksi Anda
