Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi dalam pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut: a. seleksi administratif; b. tes kesehatan dan kesamaptaan; c. psikotes; d. tes pengamatan fisik dan keterampilan; dan e. ujian tertulis (tes kompetensi dasar). (2) Materi tes disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, yang terdiri atas : a. tes potensi akademik atau tes pengetahuan umum; b. tes kemampuan teknis dan/atau keterampilan; dan c. tes lain sesuai kebutuhan. (3) Metode pelaksanaan tes terdiri atas : a. tertulis; b. praktek; dan/atau c. wawancara. (4) Pemeriksaan hasil tes dilakukan dengan sistem manual dan/atau sistem komputer. (5) Pilihan materi tes dan metode pelaksanaan tes disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen.
Koreksi Anda