Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi dalam pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut:
a. seleksi administratif;
b. tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. psikotes;
d. tes pengamatan fisik dan keterampilan; dan
e. ujian tertulis (tes kompetensi dasar).
(2) Materi tes disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, yang terdiri atas :
a. tes potensi akademik atau tes pengetahuan umum;
b. tes kemampuan teknis dan/atau keterampilan; dan
c. tes lain sesuai kebutuhan.
(3) Metode pelaksanaan tes terdiri atas :
a. tertulis;
b. praktek; dan/atau
c. wawancara.
(4) Pemeriksaan hasil tes dilakukan dengan sistem manual dan/atau sistem komputer.
(5) Pilihan materi tes dan metode pelaksanaan tes disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen.
Koreksi Anda
