Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Taruna AKIP dan AIM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. (2) Lamaran ditujukan kepada Menteri. (3) Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda