Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan pelamar;
b. jumlah lowongan jabatan;
c. kualifikasi pendidikan;
d. waktu dan tempat pelamaran; dan
(2) Pengumuman dilakukan paling singkat 15 (lima belas) hari.
Koreksi Anda
