Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sekurang-kurangnya memuat : a. persyaratan pelamar; b. jumlah lowongan jabatan; c. kualifikasi pendidikan; d. waktu dan tempat pelamaran; dan (2) Pengumuman dilakukan paling singkat 15 (lima belas) hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Pasal.id