Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelamar mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan : a. fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah asli; b. fotokopi rapor catur wulan terakhir dan menunjukkan rapor asli; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku; d. fotokopi Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja yang dilegalisir oleh yang berwenang; e. fotokopi akta kelahiran / surat kenal lahir dan menunjukkan akte kelahiran asli; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; g. surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi lain, kesediaan untuk ditempatkan di seluruh INDONESIA dan kesanggupan untuk mengganti biaya pendidikan apabila melanggar ikatan dinas; dan h. pas foto terbaru. (3) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Calon Taruna AKIP dan AIM yang bersangkutan juga harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional jika dinyatakan lulus seleksi.
Koreksi Anda