Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM, dilakukan secara internal dan eksternal Departemen dengan ketat dan terus menerus.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional organisasi oleh Inspektorat Jenderal Departemen.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
