Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM, dilakukan secara internal dan eksternal Departemen dengan ketat dan terus menerus. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional organisasi oleh Inspektorat Jenderal Departemen. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Pasal.id