Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM dilaksanakan berdasarkan formasi jabatan yang lowong pada tahun berjalan dan sesuai kebutuhan.
(2) Perencanaan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan kegiatan dan perencanaan biaya.
Koreksi Anda
