Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diterima sebagai Calon Taruna AKIP dan AIM harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 22 (dua puluh dua) tahun pada saat diterima menjadi CPNS Taruna AKIP dan AIM; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan/atau melalui tes kesehatan; g. bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus); h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak kejahatan; i. berwibawa, jujur, adil dan tidak tercela; j. belum menikah yang dibuktikan dengan keterangan dari lurah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan; k. tidak memiliki ikatan dinas dengan instansi lain; l. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; m. pernyataan kesanggupan dan kesediaan dari orangtua/wali untuk mengganti biaya pendidikan jika melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun setelah tamat pendidikan terhitung diterima di Unit Pelaksana Tekhnik yang dilegalisir oleh Notaris setempat dan diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AKIP dan AIM; dan n. memenuhi persyaratan spesifik lain yang ditetapkan oleh panitia pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Pasal.id