Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelamar yang mengikuti proses seleksi pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM tidak dikenakan biaya. (2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM sesuai dengan peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda