Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. netral; b. objektif; c. akuntabel; d. bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. terbuka.
Koreksi Anda