Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. netral;
b. objektif;
c. akuntabel;
d. bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. terbuka.
Koreksi Anda
