Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN DAN AKADEMI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut PNS Depkumham adalah pegawai negeri yang bekerja dan digaji di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Akademi Ilmu Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat AKIP adalah lembaga pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma III yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang pemasyarakatan.
4. Akademi Imigrasi yang selanjutnya disingkat AIM adalah lembaga pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma III yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang keimigrasian.
5. Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyakatan dan Akademi Imigrasi yang selanjutnya disebut Calon Taruna AKIP dan AIM adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat dan secara sukarela mengikuti proses seleksi calon taruna sesuai prosedur yang berlaku.
6. Pelamar adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat dan secara sukarela mengikuti kegiatan pelamaran dalam proses penerimaan calon Taruna AKIP dan AIM.
7. Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi yang selanjutnya disebut Taruna AKIP dan AIM adalah Calon PNS dan PNS yang diangkat secara khusus melalui serangkaian proses seleksi untuk ditempatkan dan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada Akademi selama 3 (tiga) tahun.
8. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
9. Pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM adalah proses seleksi yang dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran dan pendaftaran, pelaksanaan ujian, penetapan hasil ujian, pemanggilan dan pelaporan.
10. Pengumuman adalah kegiatan penerangan dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara terus menerus dalam rangka mendukung proses pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM.
11. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
12. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
13. Panitia adalah Panitia Seleksi Pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM Departemen yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal dan keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
