Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN
Teks Saat Ini
Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2007 tentang Formasi Jabatan Notaris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
