Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2007 tentang Formasi Jabatan Notaris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 | Pasal.id