Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang mengangkat Notaris dalam suatu tempat kedudukan dan memindahkan Notaris dari satu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain atas permohonan yang bersangkutan.
Koreksi Anda