Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN
Teks Saat Ini
Menteri berwenang mengangkat Notaris dalam suatu tempat kedudukan dan memindahkan Notaris dari satu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain atas permohonan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
