Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu tempat kedudukan Notaris.
(2) Formasi Jabatan Notaris digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengangkatan dan perpindahan Notaris.
Koreksi Anda
