Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-04.KU.02.02 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum digunakan untuk membiayai kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan termasuk biaya dan sarana pengelolaan arsip pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Mengubah lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda