Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-04.KU.02.02 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke kas negara.
(2) Penggunaan sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri Keuangan.
(3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
