Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-04.KU.02.02 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyampaikan fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat serta laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 | Pasal.id