Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-04.KP.07.05 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN A. Klasifikasi/Kategori I Diberikan untuk Pelapor yang melaporkan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Gambar Piagam: Kepada yang bersangkutan juga diberikan Lencana Anti Korupsi yang terbuat dari logam perunggu. Spesifikasi Piagam: - Logo Garuda dicetak dengan tinta emas; - Logo “Gerakan Anti Korupsi” dicetak dengan tinta emas; - Ukuran Logo dan tulisan pada piagam disesuaikan dengan ukuran kertas; - Frame piagam berwarna biru. PIAGAM PENGHARGAAN ANTI KORUPSI Diberikan Kepada: Atas jasanya dalam melaporkan telah terjadinya tindak pidana korupsi di ……………………….. yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp……… ( …………………..) Tempat, tanggal diberikannya piagam JABATAN PEMBERI PIAGAM (tanda tangan dan cap) NAMA PEMBERI PIAGAM B. Klasifikasi/Kategori II Diberikan untuk Pelapor yang melaporkan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara sampai dengan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Gambar Piagam: Kepada yang bersangkutan juga diberikan Lencana Anti Korupsi yang terbuat dari logam perak. Spesifikasi Piagam: - Logo Garuda dicetak dengan tinta emas; - Logo “Gerakan Anti Korupsi” dicetak dengan tinta emas; - Ukuran Logo dan tulisan pada piagam disesuaikan dengan ukuran kertas; - Frame piagam berwarna ungu. PIAGAM PENGHARGAAN ANTI KORUPSI Diberikan Kepada: Atas jasanya dalam melaporkan telah terjadinya tindak pidana korupsi di ……………………….. yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp……… ( …………………..) Tempat, tanggal diberikannya piagam JABATAN PEMBERI PIAGAM (tanda tangan dan cap) NAMA PEMBERI PIAGAM C. Klasifikasi/Kategori III Diberikan untuk Pelapor yang melaporkan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara sampai dengan lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Gambar Piagam: Kepada yang bersangkutan juga diberikan Lencana Anti Korupsi yang terbuat dari logam emas. Spesifikasi Piagam: - Logo Garuda dicetak dengan tinta emas; - Logo “Gerakan Anti Korupsi” dicetak dengan tinta emas; - Ukuran Logo dan tulisan pada piagam disesuaikan dengan ukuran kertas; - Frame piagam berwarna emas. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA PIAGAM PENGHARGAAN ANTI KORUPSI Diberikan Kepada: Atas jasanya dalam melaporkan telah terjadinya tindak pidana korupsi di ……………………….. yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp……… ( …………………..) Tempat, tanggal diberikannya piagam JABATAN PEMBERI PIAGAM (tanda tangan dan cap) NAMA PEMBERI PIAGAM
Koreksi Anda