Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Peraturan Menteri ini secara mutatis mutandis berlaku dan dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dengan ketentuan sesuai dengan hierarki instansi masing-masing dan biaya untuk pemberian piagam atau premi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
