Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Peraturan Menteri ini secara mutatis mutandis berlaku dan dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dengan ketentuan sesuai dengan hierarki instansi masing-masing dan biaya untuk pemberian piagam atau premi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Pasal.id