Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Jaksa Agung mengajukan permintaan premi kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Menteri Keuangan menyelesaikan permintaan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyerahan premi dilakukan oleh pimpinan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah premi diterima oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
