Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Premi diberikan kepada pelapor setelah perkara yang dilaporkan diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Besarnya premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2o/oo (dua per mil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. (3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Pasal.id