Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegak hukum yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan penilaian atas kebenaran laporan yang diterima. (2) Dalam hal diperlukan, penegak hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pelapor.
Koreksi Anda