Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN
Teks Saat Ini
(1) Penegak hukum yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan penilaian atas kebenaran laporan yang diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, penegak hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pelapor.
Koreksi Anda
